Topik
Low Cost Green Car (LCGC) atau mobil murah dan ramah lingkungan marak
dibicarakan di berbagai media akhir-akhir ini. Banyak yang berkomentar kalau
LCGC malah akan memperburuk kemacetan di Jakarta, walaupun pangsa pasar sebesar
80% adalah wilayah di luar JABODETABEK karena pertumbuhan (pelebaran) jalan tidak
sejalan dengan pertumbuhan kendaraan bermotor.
Sebenarnya
kekhawatiran bahwa LCGC akan memperburuk kemacetan Jakarta bisa diantisipasi
dengan peraturan mengenai kepemilikan kendaraan bermotor, yang tentunya harus
diimbangi dengan penataan dan peremajaan kendaraan umum serta kesadaran
masyarakat luas sebagai konsumen yang bijak.
Berdasarkan
pengalaman saya ketika tinggal di Okinawa, kendaraan pribadi juga merupakan
moda transportasi yang sangat penting karena di sana tidak ada kereta api
(hancur waktu Perang Dunia Ke-2) dan kalau menggunakan bus selain mahal juga
makan waktu. Saat ini Okinawa sudah memiliki Monorail tetapi hanya di dalam
Kota Naha saja, jadi untuk masyarakat yang tinggal di luar Kota Naha seperti
saya tetap memilih kendaraan pribadi untuk aktivitas sehari-hari.
Ada beberapa peraturan mengenai kepemilikan kendaraan bermotor di Okinawa (Jepang), sbb:
#Pembatasan tempat parkir
Pertama,
sebelum membeli atau balik nama kita harus mendaftarkan tempat parkir yang akan
digunakan. Jadi kalau garasi kita hanya muat 1 mobil, untuk mobil kedua harus
menyewa lahan parkir di sekitar rumah dalam radius 1 km. Tempat parkir yang
sudah didaftarkan tidak akan bisa dipakai oleh orang lain, karena pada saat
kita mendaftarkan tempat parkir akan ditandai lahan (tempat parkir) mana saja
yang sudah dipakai orang lain. Uang sewa tempat parkir atau biaya parkir di
apartemen juga tidak murah. Hal ini harus diperhitungkan sebagai pengeluaran
bulanan, mengingat biaya hidup yang lumayan besar di Jepang.
#Biaya inspeksi kendaran bermotor (per 2
tahun)
Setiap
2 tahun sekali harus menjalani Automobile Inspection Registration System / Jidōsha Kensa Tōroku Seido (自動車検査登録制度) atau
yang biasa disebut dengan inspeksi kendaraan bermotor / Shaken (車検)--dikenakan untuk kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 250cc. Komponen
biaya shaken terdiri dari biaya pendaftaran mobil sebesar 21,000 yen (±Rp
2,400,000), biaya recycle –hanya ditagih sekali sebesar 10,000 (± 1 juta
rupiah), penggantian ban atau sparepart yang rusak; sehingga apabila mobil
tersebut tidak mengalami problem mekanis biaya shaken (paling murah) sekitar 60,000 yen (±6
juta-an). Umumnya shaken berkisar antara 100,000-200,000 yen (±10-20 juta-an).
Mahal bukan?
#Pajak kendaraan bermotor
Yang
harus diperhitungkan lagi adalah pajak kendaraan bermotor yang cukup tinggi.
Untuk mobil kecil atau ‘light automobile’ (軽自動車,
keijidōsha) dengan kapasitas mesin 650cc berkisar antara 7,000 yen (± Rp 800,000)
per tahun. Selain light automobile pajaknya bervariasi, tergantung kapasitas mesin dan umur dari
mobil itu. Karena semakin lama emisi gas buang kendaraan akan semakin naik maka
pajaknya akan naik juga. Untuk mobil sedan yang berumur di atas 7 tahunan
pajaknya bisa 30,000-50,000 yen (±3-5 juta-an).
Bayangkan
berapa biaya yang harus disisihkan per tahun untuk menikmati kenyamanan
memiliki mobil sendiri di Jepang. Biaya yang tinggi ini dan pengeluaran bensin otomatis
akan membuat orang berpikir dua kali untuk membeli mobil.
Ditengah
pro dan kontra LCGC di Indonesia, kalau benar 80% penjualannya ke luar
JABODETABEK serta bertujuan untuk menumbuhkan industry otomotif Indonesia maka
produksi LCGC tidak usah dianggap sebagai ancaman terhadap memburuknya
kemacetan Jakarta. Asal dibarengi dengan penambahan kapasitas transportasi umum—yang
nyaman (KRL Commuter Line, Kopaja AC, Metromini AC, Patas AC, TransJakarta) dan
peraturan/pembatasan kepemilikan kendaraan bermotor seperti yang telah saya
singgung di atas yang membuat orang berpikir SANGAT serius untuk memiliki kendaraan
pribadi.
-sipie-
0 comments:
Post a Comment